- Tidak menerima org yang tersangkut NARKOBA, mabuk-mabukan, dan tindakan kriminal
- Dilarang melakukan sex bebas di tempat kost
- Menyerahkan fotokopi KTP rangkap 2 saat check in
- Menerima tamu paling malam sampai jam 23:00 WIB. Bila menginap, harus memberitahu terlebih dahulu disertai penyerahan KTP.
- Tamu menginap lebih dari 2 malam dikenakan biaya tambahan
- Memindahkan mebel, barang-barang kost dan melubangi tembok harus persetujuan pemilik kost
- Membayar kost tepat waktu
Jl. Cibeunying Kolot IV No. 1 Sadang Serang, Bandung Utara. Dekat Supermarket BORMA Cikutra. Lokasi di antara kampus ITB, Widyatama, ITENAS, Politeknik LP3 dan UNPAD.
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN. Tampilkan semua postingan
Minggu, 28 Desember 2014
PERATURAN UMUM
Langganan:
Postingan (Atom)